JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang sama yang menjerat enam tersangka.
Alexander menyatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup serta adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Fakta-fakta yang Terkuak di Persidangan Kasus Suap Mantan Bupati Muara Enim
Adapun 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Menurut Alexander, para tersangka selaku anggota DPRD diduga menerima uang agar tidak menggangu program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muara Enim Sumatera Selatan
Alexander menambahkan, demi kepentingan penyidikan, KPK menahan 10 tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Untuk tersangka Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
Tersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kosuma, Marsito serta Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Subahan dan Piardi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun enam pihak yang sebelumnya ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni
Saat ini perkara Juarsah masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, sedangkan perkara kelima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hotman Paris Geram Lihat Video Viral Warga Muara Enim Kelaparan Hingga Kurus Kering
"Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi DPR, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Alexander.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.