JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi korban tes wawasan kebangsaan (KPK) mengirim surat petisi ke Presiden Joko Widodo. Petisi tersebut ditandatangani secara online oleh sekitar 70 ribu orang.
Surat petisi tersebut diantar oleh salahsatu eks penyelidik KPK Bernama Rieswin Rachwell pada Kamis (30/9/2021) sore.
Dia mengatakan isi petisi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan yang telah mengorbankan sebanyak 57 pegawai KPK.
“Hari ini kami mengantarkan petisi dari gerakan anti korupsi ke presiden. Petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang untuk mendesak presiden membatalkan TWK yang penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM,” tutur Rieswin.
Baca Juga: Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute
Dia berharap petisi tersebut, dapat dibaca Presiden Joko Widodo. Dia juga berharap sebagai kepala pemerintahan, presiden segera bersikap terkait polemik pemecatan para pegawai KPK.
“Tentu saja harapannya diterima dan dibaca presiden. Karena presiden adalah pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif dimana KPK jadi bagian dari itu,” tuturnya.
Sebelum mendatangi komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rieswin mengunjungi juga peserta aksi demo Kamisan.
Aksi Kamisan biasa digelar setiap Kamis di gerbang Monumen Nasional (Monas) yang berseberangan dengan gerbang Istana Merdeka.
Baca Juga: Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Menurut Rieswin kunjungan ke aksi Kamisan tersebut merupakan bentuk solidaritas sebagai sesama korban praktik korup negara dan juga sebagai sesama warga biasa.
Dia menegaskan, aksi Kamisan yang telah berlangsung lebih dari 500 kali menjadi pengingat bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi.
“Aksi kamisan sudah dijalankan lebih dari 500 kali untuk mengingatkan bahwa pelanggaran HAM terus terjadi, terutama September ini. Kami datang bersolidaritas bersama,” tutur Rieswin.
Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai
Pada Jamis (30/9/2021) ini merupakan hari terakhir 57 orang korban TWK, berstatus sebagai pegawai KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah memutuskan memberhentikan mereka. Presiden Joko Widodo pada Mei 2021 lalu sempat meminta agar proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan kepentingan pegawai.
Komnas HAM dan Ombudsman RI juga telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran maladministrasi dalam TWK. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi telah meminta presiden Joko Widodo mengambil sikap, namun sampai sore tadi belum ada sikap apapun dari Presiden Joko Widodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.