YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mencatat hanya ada satu industri farmasi resmi di DIY. Pabrik obat itu berada di wilayah Kalasan, Sleman.
“Jika ditemukan ada pabrik obat di luar itu, dipastikan ilegal,” ujar Kepala BBPOM Yogyakarta Dewi Prawitasari, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, terdapat 50 pedagang besar farmasi (PBF) resmi di DIY yang menjual bahan baku obat, obat jadi, dan cool chain seperti vaksin.
Baca Juga: Pabrik Obat Keras Ilegal Digerebek, Kapolres dan Bupati Bantul Kecolongan
Ia menegaskan, secara resmi bahan baku obat dikirim melalui surat keterangan impor (SKI) yang dikeluarkan Badan POM. Dalam industri farmasi, 95 persen bahan baku dibeli secara impor.
Terkait keberadaan pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman yang digerebek Bareskrim Polri baru-baru ini, ia memperkirakan, pengimpor bahan baku ke pabrik itu ilegal.
“Atau bisa juga masuknya resmi, tetapi ada oknum yang menjual produk bahan baku itu secara ilegal,” ucapnya.
Meskipun demikian, ia menyatakan kewenangan BBPOM sebatas mengawasi produsen yang sudah terdata legal, termasuk produk obatnya yang legal.
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Begini Modus Operandi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY
Menurut Dewi, apotek juga tidak boleh menjual obat sembarangan. Artinya, penjualan obat keras harus dengan resep dokter.
“BPOM melakukan pengawasan. Kalau menjual tidak sesuai aturan akan diberi peringatan dan akan dipantau terus menerus oleh BPOM," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.