Insiden perusakan mobil terjadi di Jalur Lintas Atas Senen Jakarta Pusat. Saat diperiksa polisi kedua tersangka mengaku melakukan perusakan terhadap sebuah mobil lantaran mereka tersinggung dengan perkataan sang pengemudi mobil.
Kedua tersangka yang berinisial U-Y dan S-N kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas aksi perusakannya itu.
Meski telah menetapkan dua orang menjadi tersangka polisi hingga kini masih memburu pelaku perusakan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.