Kompas TV nasional berita utama

Kemenhub Batasi Penumpang Internasional, 90 Orang per Penerbangan

Kompas.tv - 30 September 2021, 16:58 WIB
kemenhub-batasi-penumpang-internasional-90-orang-per-penerbangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ada WNI asal India berhasil lolos dari karantina Covid-19 berkat bantuan orang yang mengaku petugas bandara. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait jumlah penumpang penerbangan internasional. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang.

Dia meminta kepada perusahaan angkutan udara baik nasional maupun asing untuk dapat membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan. 

Adapun aturan yang berlaku mulai hari ini, Kamis (30/9/2021) ini diterapkan sebagai upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

“Kami meminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan," kata Novie dikutip dari ANTARA, Kamis.

"Hal ini, perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia," ujarnya.

Novie juga menyebut kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. 

Baca Juga: Fantastis! Lonjakan Penumpang MRT Jakarta Capai 237 Persen pada Periode Agustus-September 2021

"Pengaturan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Novie menambahkan maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut. 

Adapun rincian yang harus dicantumkan yakni jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Laporan tersebut, lanjut dia, diberikan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.

Novie berujar, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, berharap fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Begini Kronologi Anak Buka Pintu Darurat Citilink hingga Penerbangan Dialihkan




Sumber : Kompas TV/ANTARA




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x