JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/9/2021).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, berdasarkan tren pemulihan kesehatan rakyat dan pemulihan ekonomi nasional, disetujui dalam rapat tersebut terkait dengan asumsi ekonomi makro salah satunya yakni, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen yoy (year on year).
Target tersebut menurut Said realistis. Mengingat, Indonesia memiliki modal kuat berupa pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang sebesar 7,2 persen yoy.
“Meski memang pertumbuhan kuartal III-2021 diperkirakan kembali terkoreksi, tetapi kami optimistis pertumbuhan tahun 2021 di kisaran 3,7 persen yoy hingga 4,5 persen yoy,” ujar Said.
Selain itu, hal-hal lain yang disetujui dalam rapat tersebut yaitu,
Baca Juga: Belanja APBN 2022 Rp2.714 T, Duit Negara Masih Kurang Rp868 T
Kemudian terkait target pembangunan yang disepakati yaitu,
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU APBN 2022 ini dibentuk dengan dinamika yang baik bersama dengan DPR. Hal ini menjadikan APBN menjadi responsif, tangguh, dan bisa menghadapi tantangan dinamika dan risiko pandemi yang terus berubah.
“Pemerintah dan parlemen tetap mengambil langkah kebijakan dan langkah penting dalam menangani pandemi Covid-19 yang memberi dampak luas,” ujarnya.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp383,2 T Hingga Agustus 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.