JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamaad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka merupakan petugas rutan, yakni Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Propram Polri dan Bareskrim Polri.
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujarnya.
Ia menuturkan pihaknya juga segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.
Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," kata dia.
Baca juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada lima orang tersangka penganiayaan M Kece. Para tersangka berstatus tahanan, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kelima tersebut yakni NB narapidana kasus suap, DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen," ujarnya.
Dia berujar kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Merujuk pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.