PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui pelakunya adalah tiga orang pemuda, masing-masing berinisial S, N, dan D.
Mereka merupakan warga Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten yang sehari-hari bekerja sebagai tukang antar jemput anak sekolah.
Sedangkan korban merupakan siswi SD yang masih berusia 10 tahun.
Seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (30/9/2021), peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Jumat, (17/9/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di sebuah perkebunan sawit.
"Pada saat itu salah satu pelaku membawa korban dari dekat sekolah menuju ke arah kebun sawit."
"Tak berselang lama, dua temannya pun ikut menghampiri lokasi pelaku dan korban," kata AKP Fajar, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: 34 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Trenggalek
Fajar menerangkan, para pelaku lantas melecehkan korban bergantian.
"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu. Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.
Setelah peristiwa itu, lanjut Fajar, korban menjadi sangat pendiam dan enggan berbicara kepada orang tuanya.
Setelah diminta berterus terang, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.
"Kemudian keluarga (korban) melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron. Masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Baca juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Ruang Publik
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.