Dengan putusan ini sidang terhadap mantan pengacara Setya Novanto ini berlanjut hingga pembacaan vonis nanti.
Hakim menyatakan nota keberatan Fredrich tidak dapat diterima. Ia tetap didakwa merintangi penyidikan KPK dalam pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik.
Fredrich sebelumnya didakwa memanipulasi data medis Setya Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK.
Dengan putusan ini hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.