BANDUNG KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap dua kasus tindak pidana memperdagangkan dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal
Kasus pertama polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin
Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka dengan keuntungan 1.8 juta rupiah
Sementara itu polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan kasus dan modus operandi yang sama ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin yang dihargai 300 ribu rupiah
Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat dimulai dari sistem birokrasinya pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya
Dari tindak pidana yang telah dilakukan tersangka keseluruhannya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/article/216606/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.