KOMPAS.TV-Pernikahan dini dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. Berdasarkan UU RI No.16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia minimal menikah telah diubah, kedua mempelai minimal harus berusia 19 tahun.
Menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor. Faktor tertingginya adalah kemisikinan, pendidikan rendah, kemudian anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang. Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga. Selain itu dari segi kesehatan fisik, kehamilan di usia sangat muda sangat berisiko.
Melansir Hellosehat.com kehamilan usia sangat muda berisiko tekanan darah tinggi. Kemudian anemia, bayi prematur, dan ibu meninggal saat melahirkan. Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan perempuan rentan jadi korban kekerasan.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena belum siapnya mental kedua pasangan dalam menghadapi masalah. Menurut ahli, anak anak yang menjadi saksi mata kekerasan di rumahnya. Akan mengalami kesulitan belajar dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas.
Baca Juga: Lonjakan Angka Pernikahan Dini di Tengah Pandemi Corona, Ada Apa?
https://www.kompas.tv/article/110679/lonjakan-angka-pernikahan-dini-di-tengah-pandemi-corona-ada-apa
Grafis: Agus Eko Apriyanto
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.