JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah melakukan tes susulan.
Dengan demikian, maka total pegawai KPK yang akan dipecat per tanggal 30 September 2021 besok berjumlah total 58 orang.
Baca Juga: Perwakilan Elemen Masyarakat Antarkan 1.505 Surat untuk Presiden Jokowi Terkait Nasib 56 Pegawai KPK
"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan, ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9/2021) seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan persnya pada 15 September lalu, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang dilaksanakan pada 20 September.
Dari ketiga pegawai tersebut, ternyata seorang pegawai yang dinyatakan tak lulus diketahui bernama Lakso Anindito. Ia merupakan penyidik muda KPK.
“Benar saya sudah terima SK-nya,” kata Lakso saat dihubungi.
Baca Juga: KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin
Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April lalu, ketiga pegawai KPK Ini memang tidak mengikutinya lantaran tengah menjalani studi di luar negeri. Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia, sedangkan dua rekannya sedang tugas belajar di Australia.
"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso menambahkan.
Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September kemarin.
"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ucap Lakso.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.