MEDAN, KOMPAS.TV - Pelaku pemerasan terhadap pedagang buah di Kota Medan, kembali ditangkap polisi. Pelaku kembali ditangkap polisi usai pedagang lainnya yang menjadi korban pelaku membuat laporan.
Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku di kawasan Pasar Martubung Kota Medan terhadap pedagang buah sempat viral di media sosial.
Namun pelaku hanya beberapa hari ditahan karena pedagang buah yang menjadi korban memaafkan pelaku dan enggan meneruskan proses hokum.
Tak lama menghirup udara bebas, pelaku kembali diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan menyusul adanya laporan korban lainnya.
Petugas menyita sebuah senapan angin yang biasa digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para pedagang ketika melakukan upaya pemerasan.
Selain itu petugas juga menyita satu timbangan milik pedagang yang dirusak pelaku ketika sang pedagang tidak memberikannya uang.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
#viral #pemerasan #pedagang #polresbelawan #kompastv #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.