JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyerahkan Surat Presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR pada Rabu (29/9/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan pemerintah yang tetap melanjutkan rencana pembangunan IKN di tengah negara sedang memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu alasannya karena utang luar negeri Indonesia kini sudah membengkak.
Baca Juga: Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2021 naik 1,7 persen dibanding tahun lalu. Menjadi sebesar 415,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp5.944 triliun (kurs Rp14,300).
"Utang luar negeri kita sudah besar. Sayang investasi untuk fisik," kata Mardani kepada Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan penguatan di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebab, setelah adanya pandemi ini semestinya kedua bidang itu harus mendapatkan perhatian.
"Uang untuk IKN bisa digunakan untuk semua daerah membangun layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Rancangan UU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.
“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso Monoarfa.
“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR.”
Baca Juga: Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia
Suharso lebih lanjut menuturkan isi dalam Rancangan UU IKN antara lain menyangkut visi dari Ibu Kota Negara.
Kemudian, sambung Suharso, dalam Rancangan UU IKN juga terdapat bentuk pengorganisasian, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, pemindahan, hingga pembiayaan Ibu Kota Negara.
“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk mengorganiasasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.