JAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah sudah diterima DPR, seiring penyerahan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU IKN. Surpres itu diserahkan langsung oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (29/9/2021).
Suharso Monoarfa menyatakan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.
“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso dalam konferensi pers.
“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” tambahnya.
Baca Juga: Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta
Lantas apa saja isi RUU IKN tersebut? Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan, salah satu isi RUU IKN adakah terkait Otorita IKN.
Otoritas IKN nantinya akan bertanggung jawab terhadap semua pembangunan di IKN. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita IKN sudah selesai, tapi penerapannya masih menunggu pengesahan RUU IKN oleh DPR.
"Sebagai penanggung jawab (pembangunan IKN) harusnya Otorita IKN. Karena belum ada, sementara ini dilakukan PUPR kajiannya. Perpres (Otorita IKN) semua sudah ada, tapi kan nunggu undang-undang. Semuanya harus berbasis undang-undang dulu, " kata Rudy kepada wartawan di Kantor Bappenas, dikutip Rabu (29/9/2021).
Dalam RUU IKN juga disebutkan, tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di IKN karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.
Baca Juga: Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.