Kompas TV nasional berita utama

Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta

Kompas.tv - 29 September 2021, 16:24 WIB
bappenas-memindahkan-ibu-kota-bukan-berarti-kita-memindahkan-jakarta
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap kerugian perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sebesar Rp1.000 triliun. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur bukan hanya mendemonstrasikan pemerintahan yang efektif.

Lebih dari itu, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan untuk mengoptimalkan pemerintahan yang melayani dan terbuka.

“Kita memindahkan Ibu Kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka,” tegas Suharso Monoarfa, Rabu (29/9/2021).

Tidak hanya itu, Suharso Monoarfa menambahkan, pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur juga akan menyatupadukan kultur Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB

“Karena itu gravitasi budaya nasional akan kita wujudkan dalam Ibu Kota Negara,” ujarnya.

Selain itu, Suharso Monoarfa menuturkan, Ibu Kota Negara yang dibangun di Kalimantan Timur dilakukan untuk mengantisipasi perubahan iklim ke depan.

“Ibu Kota Negara ini juga memperhitungkan dengan seksama terkait segala sesuatu yang terkait ekosistem, lingkungan hidup, benar-benar masuk di dalam perhitungan yang sangat cermat,” ujarnya.

“Juga memberikan peluang inovasi di beragam sektor, terutamanya sektor-sektor yang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan di masa depan.”

Sebagai informasi, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno hari ini menyerahkan surat presiden untuk rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR

Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan Rancangan UU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno mengatakan, diserahkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara mimpi besarnya bukan hanya sekedar memindahkan ibu kota.

“Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia. Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan,” kata Pratikno.

“Nah cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja, jangan dibayangkan ini semata-mata jadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x