JAKARTA, KOMPAS.TV – Panitia Kerja (Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan menjelaskan rincian lebih lanjutnya, di mana Provinsi Papua mendapatkan Dana Otsus sebesar Rp 5,7 triliun, sementara Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,7 triliun.
Selain itu, terdapat Dana Tambahan Insfrastruktur (DTI) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.
Baca Juga: PPATK Temukan 80 Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua
Besaran DTI untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,73 triliun.
Dalam laporannya, Banggar DPR RI mengimbau agar Dana Otsus Papua dapat dilakukan secara fokus dan terarah dengan memerhatikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dana ini.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang menjamin agar Dana Otsus dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” kata Irwan, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Revisi UU Otsus Papua, Tito Karnavian: Akan Ada Provinsi Papua Selatan, Terdiri Atas 4 Kabupaten
Selain Papua, Provinsi Aceh juga mendapatkan Dana Otsus sebesar Rp 7,5 triliun.
Untuk diketahui, Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini dibentuk dari 52 anggota Banggar DPR RI, Koordinator Pimpinan Banggar DRP RI, dan 28 perwakilan pemerintah.
Sumber : Kompas TV/dpr.go.ig
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.