JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi rencana penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih menuai polemik.
Meski jumlah minimal anggota dewan yang hadir tak terpenuhi atau tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi Formula E tetap dilanjutkan.
Pada agenda resmi DPRD DKI Selasa 28 September hanya fraksi pengusul interpelasi Formula E atau sekitar 31 orang yang hadir, yakni dari fraksi PDI-Perjuangan dan PSI.
Sementara 7 fraksi lain serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir.
Padahal, rapat paripurna dprd dki, dengan agenda interpelasi formula e ini, sempat ditunda dua kali.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan sikap 7 fraksi yang tidak hadir. Dalam program Sapa Indonesia Pagi, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI, Bambang Kusumanto, menyatakan prosedur dalam tata tertib DPRD merupakan rangkaian instrumen politik, dan jika anggota fraksi tidak hadir dalam rapat paripurna merupakan hak anggota fraksi.
Sementara, ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyampaikan, undangan rapat yang diberikan anggota dewan sebelumnya sudah dibahas dan disetujui dalam badan musyawarah, bahwa ada 7 agenda dan ditambah usulan agenda rapat interpelasi.
Prasetyo Edi dianggap melanggar tata tertib dprd karena menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat badan musyawarah.
Baca Juga: Rapat Paripurna Kandas, Bagaimana Kelanjutan Interpelasi Anies soal Formula E?
Sementara badan kehormatan DPRD DKI menyatakan, bakal mempelajari terlebih dulu laporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut, eksekutif tak akan mencampuri hak interpelasi DPRD.
Riza mengatakan, akan menghormati langkah-langkah yang ditempuh dprd, dan keputusan akhir terkait interpelasi.
Rapat paripurna berakhir dengan tidak adanya pengambilan keputusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.