Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Teliti Sebelum Membeli, Ini Cara Cek Keaslian Surat Izin OJK Perusahaan Investasi

Kompas.tv - 29 September 2021, 09:06 WIB
teliti-sebelum-membeli-ini-cara-cek-keaslian-surat-izin-ojk-perusahaan-investasi
OJK mengimbau masyarakat untuk meneliti surat izin yang dimiliki perusahaan investasi. Karena bisa jadi surat izinnya palsu. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini, produk investasi hadir dalam beragam bentuk. Masyarakat pun harus waspada agar tidak terjebak investasi bodong. Meskipun perusahaan yang menawarkan sudah memiliki surat izin Otoritas Jasa Keuangan, jangan langsung percaya.

Pasalnya, bisa jadi surat izin tersebut palsu.

"Sobat OJK, waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima," begitu isi pengumuman dalam akun instagram resmi OJK, @ojkindonesia, dikutip Rabu (29/9/2021).

Masyarakat bisa meneliti surat izin yang dimiliki perusahaan investasi. Menurut OJK, surat izin resmi dan surat izin palsu memiliki perbedaan. Berikut ciri-ciri surat izin palsu:

Baca Juga: Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi

1. Jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat.
2. Jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh: forex, kripto, koperasi simpan pinjam, investasi trading, emas.
3. Menduplikasi nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
4. Mencantumkan kode QR yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda.

Setelah meneliti surat izinnya, masyarakat juga harus memastikan legalitas dan identitas (website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email) telah sesuai dengan perusahaan asli.

Masyarakat juga bisa menghubungi OJK untuk mengetahui investasi yang ditawarkan telah berizin atau tidak. Yaitu lewat Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Ingat ya, perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x