MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, terkonfirmasi positif narkoba.
Polisi juga tengah melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap tersangka.
Hasil ini didapat dari pengecekan sampel urine terhadap tersangka KB.
Untuk memastikan hal ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka.
Dari penyidikan, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran kesal dilarang tidur di masjid oleh pihak pengurus masjid.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.