JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan libur nasional untuk tahun 2022 sebanyak 16 hari.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini merupakan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir.
Meski demikian untuk cuti bersama belum diputuskan dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang ASN ke Luar Kota dan Cuti Selama Libur Nasional 2021
Muhadjir melanjutkan penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Berikut daftar lengkap libur nasional untuk tahun 2022.
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Oktober
Desember
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.