PURWOREJO, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asa Manusia (Komnas HAM) RI tengah mendalami dugaan perusakan lingkungan serta tindakan intimidasi aparat terhadap warga penolak tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tindakan intimidasi tersebut diduga sebagai respons aparat atas sikap warga yang menolak adanya rencana penambangan quarry batuan andesit di wilayahnya guna kepentingan pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Warga menolak pertambangan karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta mengancam kelangsungan hidup warga.
Komnas HAM mengaku telah menerima laporan warga Wadas pada 16 September 2021 dan akan menindaklanjutinya sesuai wewenang Komnas HAM RI dalam melaksanakan fungsi pemantauan dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Penolakan penambangan batu andesitt untuk pembangunan Bendungan Bener masih belum menemukan titik terang. Komnas HAM RI berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berbagai pendekatan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas TV pada Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Warga Desa Wadas Akhirnya Buka Suara Setelah Sepekan Diintimidasi Aparat Kepolisian
Melalui keterangan tertulisnya, Komnas HAM menyebut pendalaman laporan itu dilakukan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak pada 28-29 September 2021.
Pemantauan lapangan mulai dilakukan pada Selasa (28/9/2021), dengan menggali keterangan dan informasi mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh Warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut, termasuk kronologi peristiwa intimidasi yang dialami oleh warga.
Untuk memperkuat analisa kasus, Komnas HAM juga meminta kelengkapan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Komnas HAM juga meninjau situasi dan kondisi di lokasi yang rencana akan menjadi lokasi penambang batu andesit tersebut.
Setelah melakukan pemantauan lapangan, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk meminta keterangan terkait permasalahan penambangan batu andesit serta upaya-upaya yang telah yang dilakukan oleh pemkab.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD, Kapolres Purworejo, Komandan Kodim Purworejo, serta pihak terkait lainnya.
Pemantauan lapangan dan pertemuan dengan berbagai pihak ini dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang didampingi Pemantau aktivitas HAM Dyah Nan.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada.
"Komnas HAM RI menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjut keterangan tersebut.
Komnas HAM juga menekankan agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan kepada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.
Baca Juga: Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Pertambangan di Wadas
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Wadas mengaku resah atas tindakan teror dan intimidasi terkait rencana pertambangan batu andesit di wilayahnya.
Sumber : Kompas TV/Komnas HAM/Akun Medsos Warga Desa Wadas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.