JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil penyelidikan atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, pihak Komnas HAM belum menerima konfirmasi dari pihak Istana Negara.
"Belum (dapat konfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Kendati begitu, lanjut Anam, Presiden Jokowi sudah menerima substansi temuan Komnas HAM soal problematika TWK di KPK.
"Tetapi karena inti substansi dari Komnas HAM sudah disampaikan, maka Presiden sudah dapat mengambil langkah konstitusional berdasarkan hasil Komnas HAM,” sambung Anam.
Selanjutnya, kata Anam, Jokowi dapat bersikap berdasarkan rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan pemulihan terhadap para pegawai yang dibebastugaskan.
Komnas HAM dan masyarakat, lanjut Anam, berharap Presiden Jokowi mengambil sikap dalam memperbaiki tata kelola institusi negara, khususnya terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Anam juga berharap Jokowi mengambil langkah sesuai pernyataan sebelumnya, yakni TWK tidak dijadikan satu-satunya syarat alih status pegawai KPK.
“Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden sampai hari H. Semoga Presiden berpegang teguh pada konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri,” pungkas Anam.
Baca Juga: Tanggapi Demo BEM SI soal TWK Pegawai KPK, Jubir Jokowi: Presiden Hormati Ketatanegaraan
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi mengutamakan kesopanan dalam ketetanegaraan dalam merespon problem TWK di KPK tersebut.
Pernyataan Fadjroel itu menyusul aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesai (BEM SI) di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9/2021), yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan polemik TWK KPK.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.