JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak penyanyi senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania tersandung kasus penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania bersama sang suami, Refly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).
Menurut penuturan kuasa hukum korban, Odie Hodianto, hal itu bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.
Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020. Anak pelantun 'Gelas Gelas Kaca' itu mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.
Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang tersebut yang sudah menjadi CPNS.
Berikut ini fakta-fakta seputar anak Nia Daniaty yang dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS:
1. Korban mencapai 225 orang
Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.
Kuasa Hukum Korban, Odie Hodianto, mengatakan bahwa hingga saat ini korban berjumlah 225 orang.
Baca Juga: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty Akhirnya Buka Suara
Korban diiming-imingi posisi CPNS di beberapa instansi oleh Olivia dengan jaminan uang antara Rp25 juta hingga Rp165 juta.
2. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,7 miliar
Menurut Odie, kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,7 miliar karena mengiming-imingi untuk lolos dan mengisi jabatan kosong di instansi negara.
Dalam hal ini, Olivia Nathania dan suaminya mengaku memiliki link di BKN.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.