MATARAM, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akan menindak tegas anggota polisi berinisial Briptu IMP yang diduga berkomplot dengan kelompok debt collector (penagih utang). Meski diketahui pistol yang digunakan adalah pistol mainan.
"Oknum ini telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/9/2021).
Sekalipun senjata yang digunakannya itu mainan, Artanto menegaskan, Briptu IMP tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, Briptu IMP diketahui terlibat dalam penagihan utang dengan pistol di wilayah Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Belakangan diketahui pistol yang digunakan merupakan pistol mainan.
"Pistol korek api. Mainan. Sudah kami sita. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini," ujar Artanto.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector di Lombok Tagih Nasabah Pakai Senjata Api, Ternyata Oknum Polisi
Briptu IMP diduga menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Saat itu, korban sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa. Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan dan sempat terjadi penolakan oleh korban. Karena bersikap demikian, Briptu IMP mengancam korban dengan menodongkan pistol.
Korban yang merasa terancam karena mendapat ancaman akan ditembak, akhirnya menurut dan mengikuti arahan Briptu IMP untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan dengan syarat ditemani rekannya.
Atas kasus ini, pihak kepolisian kini telah menangkap dan menetapkan tiga penagih utang yang beraksi bersama Briptu IMP sebagai tersangka.
Penahanan ketiganya yang berinisial G, GH, dan KP, dilakukan di Rutan Polres Lombok Barat.
Dalam progres penanganan kasus tersebut, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.
"Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya," kata Artanto.
Bahkan, Artanto mengatakan, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal secara tegas memberikan atensi penanganan yang kini berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.
"Pak Kapolda NTB memerintahkan pengambilan tindakan paling tegas yang dapat diberikan kepada Briptu IMP. Tindakannya merujuk pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku mengenai pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bergelantungan di Sepeda Motor yang Dibawa Lari oleh Debt Collector
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.