TANGERANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang menangkap tujuh pelaku pembunuhan pada seorang pemuda berinisial MAI di Teluk Naga, Kota Tangerang, pada Senin (6/9/2021).
"Ini kejadian hari Senin lalu tanggal 6 September 2022 pukul 06.00 WIB pagi di daerah Taman Teluk Naga. Tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korban satu orang atas nama MAI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021), dikutip dari Antara.
Yusri membeberkan, sebenarnya ada delapan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Yosef Pernah Ribut Soal Motor NMAX dengan Amel, Salah Satu Korban Pembunuhan Subang
Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Hal yang memprihatinkan, empat tersangka utama yang merupakan otak dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
"Empat pelaku utama sebagai inisiator ini anak di bawah umur," ujar Yusri.
Menurut Yusri, motif pengeroyokan itu adalah dendam antara salah satu tersangka utama dengan korban.
Kemudian, salah satu tersangka mengajak tujuh rekannya untuk menyusun rencana memancing korban keluar dan melakukan pengeroyokan.
"Pelaku utama buat akun yang menyamar sebagai wanita kemudian mengajak korban untuk berkencan di satu tempat, tujuannya untuk memancing korban keluar," beber Yusri.
Setelah berhasil memancing korban keluar, para tersangka ini mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Belakangan, jasad korban ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak Polres Metro Kota Tangerang.
Baca Juga: Istri Dibunuh Suami, Kematiannya Direkayasa Seolah-olah Terjatuh di Kamar Mandi
Pihak kepolisian langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Hasil olah TKP tersebut mengarah ke identitas tujuh tersangka tadi. Petugas pun langsung melakukan perburuan dan berhasil menangkap para pelaku.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.