JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat.
Harianto Brasali merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan Harianto Brasali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Kabur Saat Mau Dieksekusi Kejaksaan, Buronan Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Tual Ditangkap di Depok
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Harianto ditangkap di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (28/9/2021).
Terpidana Harianto masuk dalam DPO lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta yang sudah disampaikan secara patut.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujar Leonard dalam pesan tertulisnya, Selasa.
Adapun kasus Harianto Brasali telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.