SULSEL, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Polres Gowa menangkap seorang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Desa Bontoramba, Kecamatan pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka pernah bekerja sebagai karyawan bank.
Tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (27/09) sore kemarin.
Baca Juga: Modus Operandi Pelaku Kejahatan Uang Palsu, Salah Satunya Ditukar ke Pedagang Pasar Tradisional
Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu unit mesin cetak uang palsu serta hasil cetakan uang palsu pecahan seratus ribuh rupiah yang belum jadi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menggeledah salah satu rumah warga yang menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti lain, yaitu 3 ponsel dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu palsu yang siap edar.
Tersangka mengaku kerap beraksi bersama satu orang rekannya yang identitas dan lokasinya sudah diketahui polisi.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah bekerja di salah satu bank swasta di GOWA. Tersangka menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.