JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan simulasi usulan pemerintah bahwa 15 Mei 2024 menjadi waktu pemungutan suara untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
“KPU akan melaksanakan simulasi terhadap usulan pemerintah tersebut. KPU akan mencoba melihat usulan pemerintah itu apakah memungkinkan atau tidak, tentu saja ini akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat 6 Oktober nanti,” kata Ilham Saputra.
Dalam keterangannya, Ilham mengatakan KPU akan menyiapkan segala kemungkinan yang ada untuk dapat menggelar pemilu 2024.
Termasuk, katanya, menyikapi usulan pemerintah soal pemilu dilakukan 15 Mei 2024 dalam perspektif dan peraturan undang undangan.
“Karena KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan, dan pertama kali dalam sejarah pelaksanaan pemilu kita, dimana pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingin Pemilu 2024 Dilaksanakan Mei, Wakil Ketua Komisi II Meradang
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.
Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”
Baca Juga: Mahfud MD: 15 Mei 2024 Waktu Paling Rasional untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif
Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif merupakan waktu yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
“Sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, nah itu keputusannya tadi. Jika pilihannya jatuh kepada tanggal 15 Mei maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya,” ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.