KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jika terlambat membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Denda dapat terakumulasi jika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama beberapa tahun.
Melansir dari NTMC Polri, untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah berkas, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika diwakilkan.
- Jika STNK atas nama perusahaan, maka pemohon perlu menyertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Untuk mengurus perpanjang STNK tahunan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.
Pertama, pemohon atau pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan.
Kemudian lakukan pengisian formulir perpanjangan STNK tahunan, dan serahkan formulir ke loket pendaftaran yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.
Tunggu panggilan dari petugas yang mengecek kelengkapan berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi nilai pajak yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran, kemudian tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Untuk diketahui, mengenai jumlah atau besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru?
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.