LOMBOK, KOMPAS.TV - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan debt collector di Lombok sedang menagih nasabah dengan menggunakan senjata api.
Video berdurasi 17 detik ini direkam di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Jumat (24/9/2021).
Terlihat oknum debt collector menagih hutang kepada pemuda berbaju hitam dengan cara memaksa.
Oknum debt collector tersebut bahkan terlihat membentak dan menunjuk pemuda yang menunggak pembayaran mobil itu.
Dia kemudian meminta kunci mobil sang pemuda tersebut, tetapi pemuda itu meminta waktu karena dia menunggu bapaknya yang mempunyai urusan dengannya.
Hal itu membuat oknum yang membawa pistol emosi sambil menunjukkan senjata apinya.
Setelah video tersebut viral, Propam Polda NTB turun tangan untuk menangani peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan, pria yang mengancam nasabah dengan senjata api ini yakni IMP, seorang polisi berpangkat Briptu.
Artanto kemudian menyebut akibat terlibat dalam tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri, pihaknya telah menindak tegas oknum polisi tersebut.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Artanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bergelantungan di Sepeda Motor yang Dibawa Lari oleh Debt Collector
Selain identitas IMP, dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan temuan bahwa pistol yang digunakan oleh Briptu IMP untuk menakuti korban adalah pistol mainan jenis korek api.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," ujarnya.
Meski menggunakan senjata api mainan, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," ungkap Artanto menegaskan.
Sementara itu menurut penuturan Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Adapun tiga orang yang diamankan adalah debt collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera yang berkantor di Mataram. Mereka berinisial B, A, dan KP.
Bagus menegaskan, aksi premanisme menjadi atensi Polres Lombok Barat dan para tersangka ditangkap dalam 1x24 jam setelah pelaporan.
”Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, dalam waktu tidak lama, kita berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Rampas Motor Ojol di Jakbar, Seorang Debt Collector Ditangkap!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.