Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.
Dalam sidangnya, Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan sebagian gugatan pasangan JR Saragih - Ance. Dalam salah satu amar putusan Bawaslu disebutkan JR Saragih harus kembali melegalisir ijazah sekolah SMA-nya dan KPUD Sumatera Utara harus mencabut keputusannya menganulir pasangan JR Saragih - Ance.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini oleh bawaslu, maka pasangan JR Saragih dan Ance Selian berpeluang kembali mengikuti kembali pemilihan Gubenur Sumatera Utara 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.