YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan data Komite Nasional (Komnas) Perempuan, hingga 3 Juli 2021, terjadi 1.902 kasus pelecehan seksual di Indonesia. Itu menunjukkan bahwa pelecehan seksual pada perempuan masih sangat rentan terjadi.
Dilansir Kompas.com, Minggu (26/9/2021), menurut hasil riset yang dilakukan oleh L'Oreal Paris melalui IPSOS Indonesia, sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Persentase ini lebih tinggi dari rata-rata delapan negara lain yang juga masuk dalam survei.
Survei tersebut membagi pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik menjadi sebelas jenis. Dari sebelas jenis tersebut, lirikan seksual menempati posisi teratas.
Berikut lima jenis pelecehan seksual yang sering terjadi di ruang publik:
1. Lirikan tak senonoh
Pandangan, gestur, tatapan, atau lirikan seksual yang tidak senonoh dan tidak diinginkan menjadi urutan tertinggi dengan persentase 59 persen.
Baca Juga: 34 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Trenggalek
2. Siulan
Siulan, termasuk ejekan dan membuat suara ciuman, menempati posisi kedua terbanyak, yakni 45 persen.
"Bersuit secara berulang, mengejek, membuat suara ciuman, melolong, atau mendecakkan bibir dengan cara seksual".
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.