JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM).
Tapi, Luhut mengingatkan bahwa setiap orang yang dibicarakan di muka publik juga memiliki hak asasi.
Hal tersebut diungkapkan Luhut menyoal langkah hukum yang ditempuhnya terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
“Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin kan ada,” kata Luhut seusai memenuhi undangan klarifikasi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut lebih lanjut menyampaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ada kebebasan yang absolut dalam berpendapat.
Baca Juga: Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi
“Saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan itu bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam keterangan seusai memberikan klarifikasi atas laporannya, Luhut menuturkan telah memberikan pernyataan berikut sejumlah bukti. Penyidik, kata Luhut, sesuai edaran Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mediasi untuk laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Ini kita jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan saja jalankan,” ucap Luhut.
Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Haris Azhar dan Fatia Lakukan Kritik Publik, Luhut Adalah Pejabat Publik
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata. Selain itu, tambah Juniver, Luhut juga membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.
“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.