JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengedepankan mediasi dalam laporan soal dugaan pelanggaran UU UTE terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Tawaran mediasi tersebut tertuang dalam surat edaran Kapolri yang ditunjukkan penyidik kepada Luhut.
Merespons hal itu, Luhut mempersilahkan kepolisian menjalankan mediasi tersebut atas laporannya.
“Ini kita jalani saja hukum ini nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan saja jalankan,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Namun, Luhut menegaskan dalam konteks penyampaian informasi yang menyangkut dengan kredibilitas seseorang, tidak ada kebebasan yang absolut. Kebebasan itu, tegas Luhut, bertanggung jawab.
Baca Juga: Setelah 5 Hari Laporan Diterima, Luhut Datang ke Polda untuk Berikan Klarifikasi
“Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan itu bertanggung jawab,” ujarnya.
“Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin kan ada.”
Dalam keterangannya seusai dikonfirmasi, Luhut mengatakan sudah memberikan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya.
“Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai. Ya (barang bukti -red) sudah saya berikan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.