JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Irak, Rokaya, kini disebut sudah berada dalam perawatan pemerintah Indonesia. Sebelumnya, beredar video TKI asal Indramayu, Jawa Barat itu menangis minta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
“Pak Presiden, bantu aku, Pak. Pulangkan saya ke Indonesia, saya sudah enggak kuat kerja lagi, Pak. Tolong pulangkan saya," ujar Rokaya video tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca Juga: TKI Asal Indramayu Minta Tolong ke Presiden Jokowi: Pak Pulangkan Saya, Saya Sudah Tidak Kuat Lagi
Video tersebut dikirimkan Rokaya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu. SBMI juga menyampaikan bahwa Rokaya dilarang berobat oleh majikannya.
Saat ini, Rokaya disebut sudah mendapatkan perawatan kesehatan via bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Ia bekerja di Arbil, Kurdistan, wilayah utara Irak.
“Kami bisa menghubungi majikannya. Ibu Rokaya saat ini sedang sakit dan akan dibawa ke dokter pada pukul 4 sore waktu Arbil atau pukul 8 malam waktu Jakarta,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha kepada Kompas TV pada Minggu (26/9/2021).
Judha menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kedutaan setempat usai mendapatkan informasi tentang Rokaya dari SBMI.
Menurutnya, masuknya Rokaya ke Irak dipastikan melalui jalur ilegal. Pasalnya, Indonesia masih melarang penempatan TKI sektor domestik perseorangan ke Irak dan 18 negara Timur Tengah lainnya.
“Kita akan lihat hasil pemeriksaan dari dokter. Kita akan memberikan perawatan terbaik bagi Bu Rokaya,” lanjut Judha.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kemlu sedang mendalami status ketenagakerjaan Rokaya di Irak dan menyelidiki bagaimana ia bisa sampai ke Arbil.
“Kita akan lanjutkan penanganan kasus ini hingga nanti Ibu (Rokaya) mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan hukum setempat,” katanya.
Pihak Kemlu menduga Rokaya menjadi korban perdagangan orang. Saat ini, meskipun pintu pekerja migran ditutup, Judha menyebut ada lebih dari 400 TKI ilegak di Irak.
Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan bekerja sama untuk mengusut penyaluran TKI ilegal tersebut. Kasus seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sanksi atas pelanggaran undang-undang tersebut berkisar antara 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
Judha juga mengimbau masyarakat untuk menghindari modus perdagangan orang. Di antaranya adalah iming-iming gaji tinggi dan penawaran uang sebelum keberangkatan.
“Kita harus sudah curiga dari situ, sehingga ketika masyarakat sudah bisa memahami dan mengetahui modus-modus TPPO, langkah-langkah pencegahan lebih awal sudah dapat kita lakukan. Kalau ingin berangkat ke luar negeri pasti akan mendapatkan (izin) resmi dari pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: BP2MI Selamatkan 33 TKI Ilegal dari Lokasi Penampungan di Bekasi dan Tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.