Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahilah, mengatakan saat ini meminta pengobatan kliennya di rumah sakit serta pemindahan status menjadi tahanan rumah.
Bukan pembebasan bersyarat atau permintaan grasi, kuasa hukum meminta, masalah hukum Baasyir jangan dijadikan komoditas politik pihak tertentu.
Alasannya, Baasyir kini hampir berusia 80 tahun dan memiliki penyumbatan pembuluh darah di kaki. Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.