MAKASSAR, KOMPAS.TV – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba (22), memiliki riwayat gangguan jiwa, dan pernah menjadi pasien rawat inap Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur RSKD Dadi, Dr Arman Bausat, saat dihubungi Kompas TV, Minggu (26/9/2021).
Menurut Arman, berdasarkan penjelasan dokter ahli jiwa di RSKD, pelaku dirawat inap di rumah sakit tersebut sejak bulan Februari 2021.
“Saya dapat konfirmasi dari dokter ahli jiwa yang pernah merawat dia. Jadi dia pernah dirawat pada bulan Februari 2021 dan keluar sekitar dua bulan kemudian,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai diagnosa penyakit hingga harus dilakukan rawat inap, Arman melalui pesan Whatsapp menyebut psikosis.
Baca Juga: Tanggapi Pembakaran Mimbar di Makassar, Pemerintah Minta Pelaku Tidak Buru-buru Dicap Orang Gila
“Diagnosis saat keluar adalah psikosis,” tulisnya.
Dia menambahkan, pihak RSKD berencana untuk merilis keterangan terkait pasien tersebut pada esok hari.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku akan dikenai Pasal Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Yaitu perbuatan sengaja membakar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Witnu menyebut, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pelaku dengan para pengedar narkoba.
Sebab, setelah dilakukan pengembangan terhadap perilaku pelaku, diduga pelaku sudah sejak lama mengonsumsi zat berbahaya, kandungan berbahaya, seperti yang diatur dalam UU narkoba dan psikotropika.
Baca Juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
“Ini juga akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dan pengedar narkoba,” tegasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajadah yang sudah separuh terbakar, potongan mimbar, dll.
“Pelaku menggunakan sajadah agar mimbar cepat terbakar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.