JAKARTA, KOMPAS.TV - Amalia Fujiawati, istri siri Bambang Pamungkas mengaku bingung karena Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menolak gugatannya terkait asal usul anak dan nafkah anak.
Pasalnya menurut Majelis Hakim, salah satu alasan gugatan Amalia ditolak lantaran tak menyertakan bukti tes DNA.
"Pembuktian yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada tes DNA yang diajukan," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Sikap Bambang Pamungkas Saat Tahu Hasil Tes DNA Anak Amalia Fujiawati Positif Darah Dagingnya
Berbeda dengan pernyataan Taslimah, Amalia Fujiawati beserta kuasa hukumnya mengaku sudah menyerahkan bukti kuat tes DNA.
Saat itu, kata Amalia, hakim justru menolak bukti tes DNA tersebut tanpa alasan yang dikemukakan.
"Padahal jelas-jelas, kami mengajukan tes DNA dan ditolak majelis hakim, tes DNA tersebut. Tetapi hakim menulis bahwa tidak ada tes DNA karena kami tidak mengajukan," ujar Amalia.
Selain itu, Amalia menganggap alasan majelis hakim menolak gugatannya terhadap Bambang Pamungkas juga terbilang lucu.
Hal itu lantaran alasan lain gugatannya ditolak karena saksi pernikahan siri Amalia dengan Bambang Pamungkas tidak saling mengenal.
Baca Juga: Amalia Fujiawati Hanya Ingin Pengakuan Bambang Pamungkas, Tak Tuntut Hak Ahli Waris
Meskipun gugatannya ditolak, namun Amalia mengaku tidak merasa kecewa justru menyemangati Bambang Pamungkas.
Ia bahkan mengucapkan selamat atas kemenangan Bambang Pamungkas dalam kasus tersebut.
Hingga kini, Amalia Fujiawati belum memiliki niat untuk melakukan banding usai gugatannya ditolak.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.