JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berani membersihkan dirinya dari para mafia kasus, terutama kasus yang melibatkan penyidik KPK dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, kasus dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap oknum penyidik telah membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK luntur.
Apalagi oknum penyidik yang kini menjadi terdakwa bukan sekali menerima suap terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Modus yang Digunakan adalah Makelar Kasus
Asep menduga dari kasus ini ada oknum penegak hukum lain di KPK yang juga bermain penanganan perkara.
Sebab, dalam dakwaan yang dibacakan saat persidangan di pengadilan Tipikor, terdakwa Stepanus Robin Pattuju lebih dari tiga kali menerima suap terkait perkara yang ditangani KPK.
"KPK harus berani membuka, kalau KPK tidak berani ini kita senyum-senyum saja paling," ujarnya saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).
Lebih lanjut Asep menilai dari kasus Azis Syamsuddin juga membuka bagaimana oknum legislator bisa bermain-main dengan penegak hukum dan penyidikan.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Begini Kondisi Rumah Azis Syamsuddin di Lampung
Menurutnya publik juga tidak menyangka sebuah lembaga antirasuah bisa dipermainkan oleh para mafia kasus.
"Relasi oknum penegak hukum dan politisi ini membuat dugaan jangan-jangan tidak hanya Azis, jangan-jangan ada yang lain," ujar Asep.
Sebelumnya KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat(1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.