YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai sibuk memikirkan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
.Apalagi, jika terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan dikenai denda.
Bahkan jika pajak tersebut tidak dibayar selama beberapa tahun, denda dapat terakumulasi, dan pemilik tentu harus membayar lebih banyak.
Tetapi, terkadang pemilik kendaraan bermotor belum mengetahui syarat-syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang STNK.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Ubah Data Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK
Terlebih mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor.
Berikut syarat memperpanjang STNK, baik STNK motor maupun mobil, dilansir dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, NTMC melalui Kompas.com.
Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa yaitu:
Cukup bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili. Selanjutnya, isilah formulir perpanjangan SNTK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Baca Juga: Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak
Serahkan formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran, yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.
Kemudian, tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi nilai pajak yang harus dibayar. Tetapi, jika berkas kurang lengkap, biasanya petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapi.
Setelah lengkap dan menerima lembaran berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bayarlah pajak di loket pembayaran.
Pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran, kemudian menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Mengenai jumlah atau besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri.
Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus
Contohnya di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Maksudnya, pemilik kendaraan akan dikenai PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat, dan seterusnya dengan tambahan 0,5 persen.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.