Polda Metro Jaya menegaskan mendengarkan musik saat berkendara, diperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Larangan tegas yang diberlakukan adalah menggunakan telepon saat kendaraan sedang berjalan.
Hal ini sekaligus meluruskan soal adanya informasi larangan mendengarkan musik saat berkendara. Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, polisi akan meminta pengendara hanya mendengarkan musik saat macet, khususnya pengendara sepeda motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.