JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkaranya di Lampung Tengah tersebut.
Dari kasus ini, Azis menambah deretan pimpinan DPR yang sebelumnya terlebih dulu menjadi tersangka KPK.
Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi E-KTP pada 2017.
Setya Novanto saat itu juga merupakan petinggi Partai Golkar, sama halnya dengan Azis.
Pimpinan DPR lainnya yang terjegal KPK adalah Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Taufik Kurniawan.
Baca juga: Tak Hanya Satu, Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Diduga Terlibat di Tiga Kasus Suap
Setya Novanto
Pada Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo, menyebut Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2017) dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, Novanto mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Namun Novanto sempat lolos dari status tersangkanya tersebut karena ia menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.
Baca juga: Ditahan KPK karena Dugaan Suap, Berikut Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Mencapai Rp100 Miliar
Akhirnya, pada Oktober-November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.