JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari tadi.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin juga dikaitkan dalam dua kasus kasus lain yaitu dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.
Keterlibatan Azis di tiga perkara ini terendus dari surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Ditahan KPK karena Dugaan Suap, Berikut Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Mencapai Rp100 Miliar
Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara
Dalam kasus ini, Azis diduga berperan mengenalkan penyidik Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.
“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Robin dan Maskur janjikan Rita bisa mengembalikan aset-aset Rita yang disita KPK dengan imbalan 50 persen nilai aset, dan Robin meminta fee sebesar 5,2 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.