Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta timur memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim memutuskan Jonru terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian.
Jonru meneriakkan takbir saat masuk berjalan ke kursi terdawa di depan hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.