JAKARTA, KOMPAS.TV - Harta kekayaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin saat ini mencapai Rp 100 miliar lebih, atau tepatnya Rp100.321.069.365.
Hitungan tersebut berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 22 April 2021.
Sedang pada laporan LHKPN per 1 April 2020, Politikus Golkar tersebut mengumpulkan harta kekayaan Rp 96.563.663.074.
Rincinya, berikut harta kekayaan Azis Syamsuddin yang tercatat di LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan Rp 89.492.201.000
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Suap, KPK: Sebagai Wakil Rakyat Harusnya Jadi Contoh agar Tidak Korupsi
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 3.502.000.000
Selain itu, Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar, Rp 274.750.000. Azis juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.
Total, Azis Syamsuddin tercata memiliki harta hingga Rp 100.321.069.365.
Baca Juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Penggantian Wakil Ketua DPR
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.
Mulanya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.
Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.