Kompas TV nasional politik

Ditanya soal Pembukaan Tempat Karaoke, Wagub DKI: Sabar, Perlu Waktu dan Proses

Kompas.tv - 25 September 2021, 04:05 WIB
ditanya-soal-pembukaan-tempat-karaoke-wagub-dki-sabar-perlu-waktu-dan-proses
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta Pusat. (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengungkapkan terkait pembukaan karaoke pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini masih dalam proses.

Sebab itu, Riza meminta para pelaku usaha karaoke untuk bersabar, mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan tahapan. 

Menurut penjelasannya, meskipun kini pemerintah telah mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk kembali beroperasi, namun pihaknya tidak bisa serta merta membuka tempat karaoke yang berada di Jakarta itu. 

"Dalam proses ya, sabar. Semuanya pelonggaran ini perlu waktu dan perlu proses dan tahapan, tidak bisa serta merta dibuka," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. 

DKI Jakarta, kata Riza, pada prinsipnya akan berusaha sebaik dan seadil mungkin dalam melakukan pelonggaran kepada para pengusaha tempat hiburan selama penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota ini.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. 

"Namun juga dalam pelonggaran kita perlu perhatikan prokes, kesehatan warga dan keselamatan warga. Tapi pada waktunya dibuka," ujarnya menegaskan. 

Baca Juga: Teruntuk Warga Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran aturan baru selama perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021. 

Adapun penyesuaian aturan baru tersebut, di antaranya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di beberapa wilayah termasuk Jakarta.

Selain itu, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Di mana warga dengan Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu pada daerah PPKM level 3 dan 2, termasuk DKI Jakarta yang kini berstatus PPKM level 3.

Untuk tempat wisata di Ibu Kota, ada dua yang telah diizinkan menggelar uji coba yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menurut data dari Disparekraf, Ancol telah dibuka untuk uji coba sejak Senin (13/9/2021), sementara TMII pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Beredar Informasi 25 Klaster Covid-19 Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Wagub DKI: Akan Kami Periksa

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x