JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Yusri Ihza Mahendra berencana mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Menanggapi rencana itu, Partai Demokrat menyebut, langkah itu hanya akal-akalan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) alias kelompok Moeldoko.
“Judicial review ini hanya akal-akalan kubu KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko saja untuk memperpanjang nafas setelah gugatan mereka satu per satu rontok di pengadilan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Dia mengatakan gugatan terhadap AD/ART partai politik seperti yang dilakukan Yusril mewakili sejumlah kader kubu KLB, merupakan hal yang mengada-ngada.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Apa Dampak Bagi Partai Demokrat?
Menurut Herzaky, jika memang ingin memperbaiki kualitas partai politik di Indonesia, seharusnya Yusril pun mengajukan gugatan seluruh AD/ART Partai.
“Bahkan dia juga harus menggugat AD/ART Partai Bulan Bintang yang diketuai Yusril sendiri. Kenapa malah kami yang ditargetkan Yusril?” papar Herzaky.
Gugatan AD/ART, dirasa Herzaky merupakan hal yang janggal. Sebab sebelumnya tidak pernah ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap AD/ART .
“Uji materi AD/ART partai bukan hanya jarang, tetapi juga tidak pernah terdengar. Semua ahli hukum punya akal sehat dan punya batasannya,” tutur Herzaky.
Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.