Pasangan calon kepala daerah di Bali dilarang berkampanye dengan memasang iklan di media massa. KPU Bali beralasan, semua iklan dan promosi pasangan calon di media sudah diberikan porsi yang berimbang dan seluruhnya dibiayai KPU.
Sementara untuk aturan soal berita, KPU Bali memberi kebebasan kepada media untuk menayangkan berita tentang pasangan calon, sepanjang berita tidak memihak dan berimbang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.