JAKARTA, KOMPAS.TV- Mayjen (purn) Kivlan Zen akhirnya divonis 4 bulan dan 15 hari penjara atas kasus memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa surat-surat resmi alias ilegal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana didakwaan ke-satu," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jumat (24/9/2021).
Kivlan yang hadir berjas biru dan memakai topi baret biru khas militer dengan dua bintang itu, tampak tidak kaget. Dia bahkan menuding mantan atasannya, Jenderal (purn) Wiranto, sebagai pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara karena dendam politik.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang.
Perseteruan Kivlan dan Wiranto, bukan hanya kali ini saja diperlihatkan. Bahkan, sejak 1998 atau di awal reformasi keduanya sudah tak akur.
Baca Juga: Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari
Kivlan, yang pernah duduk sebagai Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) adalah anak buah Letjen (purn) Prabowo Subianto yang kala itu Pangkostrad dan Wiranto sebagai Panglima TNI.
Kasus kerusuhan 1998 yang menewaskan banyak orang dan melengserkan Presiden Soeharto pun disebut-sebut dalam konflik dua jenderal ini.
Kivlan disebut pernah menuding Wiranto sebagai dalangnya. Hingga pada 2019 jelang pilpres, dalam sebuah acara yang videonya beredar luas, keduanya bertemu. Wiranto kala itu langsung menanyakan kepada Kivlan terkait tudingan dalang 1998.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.